‘Kepemilikan Asing Tak Bikin Bubble Properti’

RumahCom â€" Pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro yang memberi peluang warga negara asing (WNA) untuk memiliki properti di Tanah Air (foreign ownership) mengundang pro dan kontra.

Sejumlah pihak mengatakan, pemerintah seharusnya membuat aturan yang jelas terlebih dahulu mengenai batasan harga dan mengubah isi Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).

Selain itu, mengizinkan warga asing membeli properti dianggap sama dengan mengundang bubble properti di Tanah Air.

Di sisi lain, nada positif dikemukakan Ivan Budiono, CEO Lippo Homes. Dia mengatakan, property bubble tak mungkin terjadi, karena harga jual ditentukan market.

"Jangan (kepemilikan asing) ditakuti, padahal hal itu belum terjadi," kata Ivan, di sela acara pengenalan proyek Holland Village Manado, Senin (18/5).

Menurutnya, rencana dibukanya keran bagi warga asing untuk memiliki properti di Indonesia merupakan wacana yang telah tertunda sangat lama. Padahal, imbuhnya, penundaan tersebut berarti hilangnya banyak kesempatan.

"Kita harus mengikuti jejak negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Vietnam," tuturnya. "Dan jika memang terjadi bubble, maka Pemerintah harus mengubah peraturan."

Terkait UUPA, Ivan mengatakan, harus segera direvisi oleh DPR. "Saya rasa DPR men-support, tinggal menunggu goodwill dari pemerintah," ujarnya.

Dia menuturkan, jika diizinkan membeli properti di Indonesia, WNA harus membeli apartemenâ€"bukan rumah tapakâ€"dengan harga Rp4 miliar ke atas.

Ivan memberi contoh, ekspatriat yang ada di Cikarang saat ini mencapai 40.000 orang dimana 20.000 di antaranya berasal dari Jepang.

"Itu yang membuat proyek apartemen di Orange County, Lippo Cikarang sukses, meski mereka membeli melalui perusahaan (PMA), buka atas nama perseorangan," tutup Ivan.